Kenaikan Cukai Rokok Menghambat Pemulihan Industri Hasil Tembakau Saat Pandemi

Selasa, 14 Desember 2021 - 22:39 WIB
Kenaikan cukai rokok mulai tahun 2022 dengan rata-rata sebesar 12% disayangkan. Menurutnya AMTI, kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) cukup mengejutkan bagi industri hasil tembakau (IHT). Foto/Dok
JAKARTA - Kenaikan cukai rokok mulai tahun 2022 dengan rata-rata sebesar 12% disayangkan oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Menurutnya kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) cukup mengejutkan bagi industri hasil tembakau (IHT) .

Kebijakan ini dinilai akan kembali memukul kinerja IHT di tengah pemulihan akibat dampak pandemi, serta tidak memberi kesempatan bagi sektor padat karya ini untuk pulih dan bertumbuh pascapandemi Covid-19.



Baca Juga: Cukai Rokok Naik Gila-gilaan Tahun Depan, Buat Nambal Defisit APBN?

Ketua Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, menanggapi keputusan pemerintah mengenai kebijakan tarif CHT 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!