Kenaikan Cukai Rokok Menghambat Pemulihan Industri Hasil Tembakau Saat Pandemi
Selasa, 14 Desember 2021 - 22:39 WIB
“Ada extra cost yang harus dikeluarkan oleh pabrikan sebagai upaya untuk menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, penyediaan masker, hand sanitizer, dan lainnya. Belum lagi terkait kapasitas pelinting di pabrik yang harus dikurangi selama pandemi demi mengikuti protokol Kesehatan yang pastinya mempengaruhi kapasitas produksi SKT," ujar Hananto.
"Perlu diingat juga, pekerja SKT didominasi para perempuan yang mayoritas tulang punggung keluarga. Harus ada perlindungan ekstra untuk kebijakan tarif cukai SKT karena agar mereka yang menggantungkan hidupnya pada segmen ini bisa mempertahankan kelangsungan hidup," paparnya.
Pemberlakuan kebijakan per tanggal 1 Januari 2022 juga menyulitkan para pelaku IHT, mulai dari hulu ke hilir, untuk melakukan serangkaian penyesuaian. Dengan minimnya waktu penerapan ini, diharapkan Bea Cukai juga siap untuk memenuhi permintaan pencetakan pita cukai. Implementasi kebijakan ini jangan sampai mengganggu proses produksi.
Mata rantai IHT, lanjut Hananto, masih akan menunggu realisasi resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penerapan tarif cukai yang baru ini. Seluruh pelaku industri IHT, mulai dari hulu hingga hilir, juga akan melakukan konsolidasi internal untuk mulai menghitung secara real kenaikan harga jual eceran (HJE) produk rokok sebagai dampak kenaikan CHT.
"Perlu diingat juga, pekerja SKT didominasi para perempuan yang mayoritas tulang punggung keluarga. Harus ada perlindungan ekstra untuk kebijakan tarif cukai SKT karena agar mereka yang menggantungkan hidupnya pada segmen ini bisa mempertahankan kelangsungan hidup," paparnya.
Pemberlakuan kebijakan per tanggal 1 Januari 2022 juga menyulitkan para pelaku IHT, mulai dari hulu ke hilir, untuk melakukan serangkaian penyesuaian. Dengan minimnya waktu penerapan ini, diharapkan Bea Cukai juga siap untuk memenuhi permintaan pencetakan pita cukai. Implementasi kebijakan ini jangan sampai mengganggu proses produksi.
Mata rantai IHT, lanjut Hananto, masih akan menunggu realisasi resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai penerapan tarif cukai yang baru ini. Seluruh pelaku industri IHT, mulai dari hulu hingga hilir, juga akan melakukan konsolidasi internal untuk mulai menghitung secara real kenaikan harga jual eceran (HJE) produk rokok sebagai dampak kenaikan CHT.
(akr)
tulis komentar anda