Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G

Senin, 08 Juni 2020 - 19:32 WIB
Ilustrasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah bertekad mencapai Visi Indonesia 2045 Indonesia Emas, salah satunya dengan membuat RUU Cipta Kerja. Beleid ini sudah diajukan ke DPR, yang juga salah satu upaya memulihkan perekonomian nasional akibat pandemi Covid-19.

Melalui RUU Cipta Kerja, diharapkan di tahun 2045 mendatang, Indonesia bisa menjadi salah satu dari 5 negara maju dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia.

Mira Tayyiba, Staf Ahli Bidang Transformasi Digital, Kreativitas, dan Sumber Daya Manusia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam diskusi Webinar yang diselenggarakan Sobat Cyber mengatakan, dengan RUU Cipta Kerja diharapkan pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa mencapai 5,7% hingga 6%. Dengan RUU Cipta Kerja, penciptaan lapangan pekerjaan juga bisa meningkat (2,7 juta-3 juta per tahun).

Hal positif lainnya dari RUU Cipta Kerja adalah potensi peningkatan investasi (6,6%-7%) dan peningkatan produktifitas yang diikuti peningkatan upah.



"Jika RUU Cipta Kerja ini tidak dilakukan maka lapangan pekerjaan akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Penduduk yang tidak bekerja akan semakin tinggi dan Indonesia akan terus berada dalam jebakan negara berpendapatan menengah. Diharapkan dengan RUU Cipta Kerja dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia," terang Mira dalam Webinar.

Dalam RUU Cipta Kerja ada 79 Undang-Undang (UU) dan 1200 pasal yang akan terdampak. Ada 12 UU yang langsung berdampak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Salah satunya adalah UU Telekomunikasi.

Mira menjelaskan dalam RUU Cipta Kerja yang bersinggungan dengan sektor telekomunikasi, penyediaan dan pemerataan infrastruktur digital sangatlah penting. Ini disebabkan pemerintah melaksanakan UUD 1945 Pasal 28F sehingga infrastruktur telekomunikasi harus bisa menjadi enabler dalam melaksanakan amanah konstitusi.

Selain itu, pentingnya RUU Cipta Kerja adalah untuk mendukung transformasi ekonomi (RPJM 2020-2024), mengantisipasi tren pertumbuhan trafik data dan merealisasikan ekonomi digital Indonesia.

"Namun yang tak kalah penting adalah pemerataan infrastruktur digital harus mendukung produktifitas masyarakat seperti pada masa pandemi Covid-19. Pasca pandemi pun, Indonesia masih menggantungkan kepada infrastrktur digital. Jadi kehadiran dan pemerataan infrastrktur digital mutlak dibutuhkan," ujar Mira dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More