Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G

Senin, 08 Juni 2020 - 19:32 WIB
"Kominfo menganggap dengan adanya RUU Cipta Kerja ini maka pembahasan mengenai revisi PP 52/53 sudah tak diperlukan lagi. RUU Cipta Kerja bahkan lebih hebat dari PP 52/53. Jadi kita fokus di RUU Cipta Kerja saja. Kalau membahas revisi PP 52/53 justru kita malah mundur dan energi terbuang," terang Indra meluruskan pandangan KNPI.

Seperti kita ketahui bersama, kerjasama untuk memanfaatkan spektrum frekuensi pernah dilakukan oleh salah satu penyelenggara telekomunikasi. Karena kerjasama tersebut tidak diatur dalam UU Telekomunikasi dan peraturan perundang-undangan di bawahnya maka salah satu penyelenggara telekomunikasi divonis pidana bersalah dan diharuskan membayar kerugian kepada negara.

Indra meminta agar seluruh komponen masyarakat mendukung RUU Cipta Kerja. Tidak usah membahas lagi PP 52/53. Tujuannya agar esensi yang baik bagi industri telematika di Indonesia dapat diterapkan yaitu menyambut implementasi teknologi 5G.

"Dengan RUU Cipta Kerja pemerintah akan menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan kesehatan industri telekomunikasi nasional," pungkas Indra.
(bon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More