Selain Tingkatkan Investasi, RUU Cipta Kerja Percepat Implementasi 5G

Senin, 08 Juni 2020 - 19:32 WIB
Tantangan RUU Cipta Kerja terkait sektor telekomunikasi menurut Mira adalah CAPEX dan OPEX yang tinggi. Padahal pendapatan cenderung flat dan teknologi baru seperti penggunaan 5G sudah di depan mata. Tantangan lainnya yang perlu dibahas dalam RUU Cipta Kerja adalah pemanfaatan spektrum radio secara optimal.



Saat ini, ada beberapa isu sektor telekomunikasi yang tidak tercakup di dalam UU Telekomunikasi. Beberapa isu tersebut seperti pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan atas penggunaan spektrum frekuensi dalam hal penggunaan tidak optimal. Sedangkan di sisi lain, terdapat kepentingan umum yang lebih besar.

Isu lainnya adalah kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio untuk mendukung 5G antara operator telekomunikasi setelah mendapatkan persetujuan pemerintah. Selain itu, Mira juga melihat belum adanya aturan pengalihan penggunaan spektrum radio dari teknologi tv analog ke tv digital.

"Dengan memperhatikan urgensinya dan mengingat substansi tersebut belum ada dalam UU 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi maka pemerintah memandang perlu memasukan substansi infrastructure sharing dalam RUU Cipta Kerja," terang Mira.

Berbeda dengan Kemenko Perekonomian, Ketua Bidang Infokom DPP KNPI Muhammad Ikhsan menilai untuk mengatasi permasalahan di industri telekomunikasi dan pemerataan layanan telekomunikasi di seluruh Indonesia, solusi yang paling urgen bukanlah RUU Cipta Kerja namun revisi PP 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (PP 52/53).

Ikhsan dengan tegas menyatakan bahwa proses RUU Cipta Kerja masih Panjang sehingga kita perlu fokus ke revisi PP 52/53. "Kita melihatnya seperti itu. Revisi PP 52/53 sekarang. Jika ada perubahan maka nanti kita bicarakan di Omnibus Law. Omnibus Law ini masih panjang," tegas Ikhsan.

Perbedaan pendapat antara Kemenko Perekonomian dan KNPI ini coba diluruskan oleh Indra Maulana Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, yang mewakili Ahmad M. Ramli selaku Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) pada diskusi Webinar Sobat Cyber.

Menurut Indra, Kementerian Kominfo sebenarnya pernah mengusulkan revisi PP 52/53 dan dibahas lintas Kementerian, namun belum bisa diselesaikan. Permasalahan network sharing ini meliputi banyak aspek. Tidak hanya bisnis dan teknis saja, tetapi juga menyangkut aspek hukum.

Jika dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan, melakukan revisi di sisi UU jelas akan memiliki dampak lebih luas dan prinsip dibandingkan dengan revisi PP yang tingkatannya berada di bawah UU. Sebaliknya, revisi PP tidak dapat keluar dari koridor pengaturan yang telah ditetapkan oleh UU diatasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More