Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Siapkan BLT bagi Pekerja Terdampak

Kamis, 16 Desember 2021 - 20:05 WIB
Pemerintah menyiapkan BLT dari Dana Bagi Hasil CHT bagi pekerja yang terdampak kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang juga mencakup Sigaret Kretek Tangan (SKT) akan dikompensasi oleh pemerintah dengan mengubah kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT. DBH CHT akan dialokasikan untuk memitigasi dampak kenaikan tarif cukai pada tenaga kerja SKT.

"Kita mengalokasikan DBH CHT ini untuk daerah agar daerah bisa membantu tenaga kerja, terutama yang terkena dampak negatif dari kebijakan CHT yang kita naikkan untuk melindungi sisi konsumen dan anak-anak," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (16/12/2021).



Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Menghambat Pemulihan Industri Hasil Tembakau Saat Pandemi

Dalam paparannya, Menkeu menyebutkan bahwa penggunaan DBH CHT secara spesifik ditujukan kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok terdampak kenaikan CHT. Adapun untuk petani tembakau, DBH CHT dialokasikan untuk peningkatan kualitas bahan baku, iuran jaminan produksi, subsidi harga, serta bantuan bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi.

Sementara untuk pekerja ada dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelatihan keterampilan kerja, dan bantuan modal usaha. "Untuk DBH CHT ini kami akan terus memperbaiki policy-nya," janji Sri Mulyani.

Pemerintah mencatat, tenaga kerja SKT semakin menurun seiring dengan pergeseran produksi rokok ke produk buatan mesin. Dari jumlah tenaga kerja sebanyak 195.432 orang pada tahun 2010, jumlah tenaga kerja SKT pada tahun 2019 turun menjadi 140.996 orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!