Cegah Korupsi, Perumda Pembangunan Sarana Jaya Terapkan Sistem Whistle-Blowing
Kamis, 09 Desember 2021 - 16:16 WIB
JAKARTA - Perumda Pembangunan Sarana Jaya meluncurkan penerapan whistle-blowing system, Kamis (9/12/2021). Hal ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk memupuk kepercayaan masyarakat melalui penguatan integritas di internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Direktur Utama Sarana Jaya Agus Himawan mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan operasional sebuah korporasi dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh oknum internal perusahaan.
Pelanggaran ini dapat terjadi terhadap peraturan internal, maupun peraturan luar perusahaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, maupun konsekuensi keuangan.
"Oleh karena itu, sistem ini dapat mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pelanggaran melalui mekanisme deteksi dini atau early warning system dan menciptakan lingkungan dan situasi kerja yang kondusif, bersih dan bertanggung jawab," ujar Agus dalam diskusi di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Agus menjelaskan, penerapan sistem ini akan membantu memastikan laporan tindak pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Lalu, sistem ini juga menjadi upaya menciptakan budaya perusahaan yang jujur dan bersih dari segala tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, nilai-nilai dasar, kode etik, norma dan peraturan yang berlaku di perusahaan serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu juga bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung program anti penyuapan.
"Penerapan sistem ini juga dilakukan sebagai panduan bagi seluruh Insan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam memahami tata cara penyampaian informasi tentang dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan perlindungan bagi pelapor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan laporan tindak pelanggaran sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik," ujarnya.
Whistle-blowing sendiri merupakan wadah pengaduan mengenai perbuatan melawan hukum, dan/atau perbuatan tidak etis/tidak semestinya yang dapat dengan mudahnya diakses di situs resmi Sarana Jaya www.sarana-jaya.co.id.
Pengaduan tersebut nantinya akan dijamin kerahasiaan pelapornya dan digunakan untuk mengoptimalkan peran serta karyawan Sarana Jaya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Sarana Jaya sebelumnya telah meresmikan tatanan Good Corporate Governance (GCG) pada Desember 2020 lalu. Hal ini secara berkesinambungan menjadi usaha Sarana Jaya untuk berbenah diri dalam hal kepatuhan untuk menjalankan proses bisnisnya sehari-hari.
Lihat Juga: Mantan Pegawai Terjerat Kasus Korupsi, Asuransi Jasindo Dukung Penuh Proses Hukum di KPK
Direktur Utama Sarana Jaya Agus Himawan mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan operasional sebuah korporasi dapat dilakukan dengan berbagai cara oleh oknum internal perusahaan.
Pelanggaran ini dapat terjadi terhadap peraturan internal, maupun peraturan luar perusahaan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, maupun konsekuensi keuangan.
"Oleh karena itu, sistem ini dapat mencegah dan mendeteksi terjadinya tindak pelanggaran melalui mekanisme deteksi dini atau early warning system dan menciptakan lingkungan dan situasi kerja yang kondusif, bersih dan bertanggung jawab," ujar Agus dalam diskusi di Jakarta, Kamis (9/12/2021).
Baca Juga
Agus menjelaskan, penerapan sistem ini akan membantu memastikan laporan tindak pelanggaran ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Lalu, sistem ini juga menjadi upaya menciptakan budaya perusahaan yang jujur dan bersih dari segala tindakan yang melanggar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, nilai-nilai dasar, kode etik, norma dan peraturan yang berlaku di perusahaan serta hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Selain itu juga bagian dari komitmen perusahaan untuk mendukung program anti penyuapan.
"Penerapan sistem ini juga dilakukan sebagai panduan bagi seluruh Insan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam memahami tata cara penyampaian informasi tentang dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang berpotensi merugikan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan perlindungan bagi pelapor dan pihak-pihak lain yang terkait dengan laporan tindak pelanggaran sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik," ujarnya.
Whistle-blowing sendiri merupakan wadah pengaduan mengenai perbuatan melawan hukum, dan/atau perbuatan tidak etis/tidak semestinya yang dapat dengan mudahnya diakses di situs resmi Sarana Jaya www.sarana-jaya.co.id.
Pengaduan tersebut nantinya akan dijamin kerahasiaan pelapornya dan digunakan untuk mengoptimalkan peran serta karyawan Sarana Jaya dalam mengungkapkan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Sarana Jaya sebelumnya telah meresmikan tatanan Good Corporate Governance (GCG) pada Desember 2020 lalu. Hal ini secara berkesinambungan menjadi usaha Sarana Jaya untuk berbenah diri dalam hal kepatuhan untuk menjalankan proses bisnisnya sehari-hari.
Lihat Juga: Mantan Pegawai Terjerat Kasus Korupsi, Asuransi Jasindo Dukung Penuh Proses Hukum di KPK
(ind)
tulis komentar anda