Sri Mulyani Bisa Lacak Harta Pengemplang Pajak di Luar Negeri

Jum'at, 17 Desember 2021 - 21:02 WIB
Ditambah kini sudah ada Automatic Exchange of Information (AEOI) di NIK. Hal itu mempermudah Direktorat Jenderal Pajak saat mendeteksi data. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama pemungutan perpajakan dengan negara lain di dunia.

"Saya punya Automatic Exchange of Information lho, Bapak dan Ibu sekalian. Jadi sekarang ini Pak Suryo (Dirjen Pajak) sebetulnya selalu dapat siapa saja orang Indonesia di Singapura, Hongkong, Cayman Islands, dari Panama, kita dapat itu informasinya," tuturnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Soroti Banyak Aset Negara Tak Dikelola dan Jadi Rumah Hantu

Saat ini pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).

“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!