Dianggap Merugikan Nelayan, Aturan Ekspor Lobster Perlu Dikaji Mendalam

Selasa, 09 Juni 2020 - 09:29 WIB
IIustrasi, petugas menyita benih lobster ilegal yang akan diselundupkan ke luar negeri. Foto: dok/SINDOnews/Ari Sandita Murti
JAKARTA - Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang diteken pada 4 Mei 2020 menuai kritik. Permen itu dianggap merugikan nelayan dan merusak budi daya.

Ombudsman dan sejumlah pihak menilai pelaksanaan permen itu berpotensi menimbulkan persaingan tak sehat. Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih menilai, pelaksanaan permen tersebut berisiko tinggi dari sisi akuntabilitas administratifnya. Apalagi, ada potensi terjadi kecurangan dalam ekspor tersebut.



“Karena penetapan yang bersifat terbatas akan berpotensi bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Alamsyah di Jakarta baru-baru ini.

Alamsyah menuturkan, janji politik pemerintah meningkatkan nilai tambah lokal dalam rantai pasok haruslah jadi acuan. Peraturan yang menyangkut banyak orang dan masa depan sumber daya alam Indonesia sebaiknya disusun lebih partisipatif. (Baca: Ekonom Khawatir Iuran Tapera Miliki Motif Terselubung)

Ombudsman pun menyarankan agar permen itu kembali dikaji lebih mendalam. Kementerian KKP, tegasnya, jangan hanya hitung untung-rugi. “Tidak begitulah caranya mengelola negara,” ucapnya.

Ombudsman mengingatkan, agar pemerintah bertindak transparan dalam penunjukan eksportir. Jangan sampai yang terpilih malah mereka yang sebelumnya terlibat menyelundupkan lobster dan benihnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!