Risiko Gagal Bayar Surat Utang Membayangi Perusahaan di 2022

Sabtu, 18 Desember 2021 - 22:23 WIB
Berkaca dari tahun sebelumnya, BEI telah memberikan peringatan sekaligus sanksi bagi perusahaan yang mengalami default. Langkah tersebut dilakukan sesuai ketentuan seperti melakukan suspensi apabila perusahaan tersebut tercatat di bursa dan meminta untuk melaporkan kondisi perusahaan di keterbukaan informasi kepada publik.

Baca juga: Daftar BUMN Rugi Penerima PMN, Ada yang Punya Utang Rp139 Triliun

Menurut Hasan, hal ini perlu dilakukan bursa agar investor bisa mengetahui kondisi pemulihan perusahaan apabila mengalami default.

Data PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) mencatat terdapat Rp150,9 triliun surat utang yang akan jatuh tempo pada 2022. Adapun surat utang yang jatuh tempo tersebut paling banyak akan terjadi pada kuartal tiga 2022 dengan total Rp45,6 triliun.

Surat utang yang jatuh tempo pada tahun depan didominasi oleh surat utang dari sektor perbankan sebesar 16,9%, multifinance 15,57%, lembaga keuangan khusus 10,12%, telekomunikasi 8,92%, dan konstruksi 7,35%.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!