Penerimaan Pajak Naik 17% Jadi Rp1.082,6 Triliun per November 2021
Selasa, 21 Desember 2021 - 14:45 WIB
"Ini menggambarkan pemulihan ekonomi menciptakan kesempatan kerja dan menimbulkan penerimaan PPh 21," ujar dia.
Sri Mulyani menjelaskan, PPh Badan yang dibayarkan oleh korporasi, juga tumbuh positif. Pada 11 bulan pertama 2021, PPh Badan melonjak 21,7% ctc, Padahal pada 11 bulan pertama 2020, pos ini mengalami kontraksi (tumbuh negatif) 36,1% ctc.
"PPh Badan adalah kontributor penting dan recovery-nya luar biasa. Perusahaan-perusahaan ini pulih kegiatannya dan pulih bayar pajaknya. Ini cerita pemulihan yang meyakinkan," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Bisa Lacak Harta Pengemplang Pajak di Luar Negeri
PPN, baik Dalam Negeri (DN) maupun impor, menurut dia, juga tumbuh impresif. PPN DN tumbuh 11,6% ctc dan impor meningkat 34,6% ctc. "PPh 21, PPh Badan, dan PPN membaik, ini mencerminkan ekonomi Indonesia," jelasnya.
Sri Mulyani menjelaskan, PPh Badan yang dibayarkan oleh korporasi, juga tumbuh positif. Pada 11 bulan pertama 2021, PPh Badan melonjak 21,7% ctc, Padahal pada 11 bulan pertama 2020, pos ini mengalami kontraksi (tumbuh negatif) 36,1% ctc.
"PPh Badan adalah kontributor penting dan recovery-nya luar biasa. Perusahaan-perusahaan ini pulih kegiatannya dan pulih bayar pajaknya. Ini cerita pemulihan yang meyakinkan," ungkap Sri Mulyani.
Baca Juga: Sri Mulyani Bisa Lacak Harta Pengemplang Pajak di Luar Negeri
PPN, baik Dalam Negeri (DN) maupun impor, menurut dia, juga tumbuh impresif. PPN DN tumbuh 11,6% ctc dan impor meningkat 34,6% ctc. "PPh 21, PPh Badan, dan PPN membaik, ini mencerminkan ekonomi Indonesia," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :