Lewati Deadline Ini, Garuda Indonesia Terancam Didepak dari Bursa

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:15 WIB
Pertama dalam Ketentuan III.3.1.1, delisting dilakukan sejalan dengan kondisi perusahaan terbuka yang mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha secara finansial, hukum, atau terhadap keberlangsungan status sebagai perusahaan terbuka. Perusahaan juga bakal kena delisting apabila tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua dalam Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. Apabila pemberlakuan suspensi diberlakukan lebih dari 24 bulan, ditambah tidak adanya indikasi pemulihan, maka perusahaan tercatat dimungkinkan bakal didepak dari bursa.

Secara umum, proses delisting dapat dilakukan secara langsung oleh BEI ataupun adanya permohonan delisting dari perusahaan yang tercatat setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga: Garuda Indonesia Utang Rp139 Triliun ke 800 Entitas, Lunasnya Kapan?

Sampai saat ini, GIAA terus memulihkan kondisi kinerja keuangannya di tengah tumpukan utang senilai USD9,8 miliar yang sedang dalam proses restrukturisasi dengan lebih dari 800 kreditur. Melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perseroan meyakini proses restrukturisasi menjadi salah satu upaya pemulihan, selain melakukan optimalisasi penerbangan, renegosiasi kontrak, efisiensi ongkos, serta peningkatan kepercayaan diri masyarakat. "Nantinya kita jelaskan ya," kata Dirut GIAA, Irfan Setiaputra.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!