Ratu Influencer China Didenda Rp2,99 Triliun karena Nunggak Pajak

Rabu, 22 Desember 2021 - 05:33 WIB
Surat kabar Global Times mengatakan, bahwa sanksi terhadap Viya berfungsi sebagai "peringatan bagi orang lain". Namun, ada sinyal selama sebulan terakhir bahwa China telah berusaha untuk mereformasi industri.

China memiliki industri streaming langsung terbesar di dunia. Ada lebih dari 400 juta vlogger, atau blogger video, di negara ini. Bulan lalu, influencer online dilarang merekomendasikan saham secara online, dan 88 selebriti diberi "peringatan" atas konten streaming langsung mereka.

Dua live-streamer terkenal lainnya, Zhu Chenhui dan Lin Shanshan, juga mendapatkan sanksi harus membayar denda USD10,2 juta setara Rp146,77 miliar dan USD4,3 juta yang jika dirupiahkan mencapai Rp61,27 miliar serta juga berujung dihapusnya akun Weibo. Surat kabar China Daily mengatakan, pada saat itu bahwa "penyelidikan dan hukuman terhadap mereka yang menghindari pajak (akan) diintensifkan untuk menciptakan lingkungan pajak yang adil".
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!