Tuntutan Serikat Pekerja Pertamina Dinilai Tidak Relevan dengan UU Ketenagakerjaan
Kamis, 23 Desember 2021 - 09:11 WIB
Tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dinilai tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Foto/Dok
JAKARTA - Tuntutan Forum Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) yang meminta Menteri BUMN Erick Thohir untuk mencopot Dirut Pertamina , Nicke Widyawati dari jabatannya, dinilai tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan . Demikian disampaikan pakar hukum ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak.
“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman di Jakarta.
Baca Juga: Pegawai Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ahok Desak Direksi Segera Tuntaskan Permasalahan
Payaman menambahkan, urusan pencopotan atau penggantian direksi, adalah urusan pendiri atau pemilik saham. “Jadi, jangan minta Dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.
“Tidak ada dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Tidak diatur di sana. Jadi, tuntutan untuk mencopot pejabat perusahaan di luar kewenangan serikat pekerja,” kata Payaman di Jakarta.
Baca Juga: Pegawai Pertamina Ancam Mogok Kerja, Ahok Desak Direksi Segera Tuntaskan Permasalahan
Payaman menambahkan, urusan pencopotan atau penggantian direksi, adalah urusan pendiri atau pemilik saham. “Jadi, jangan minta Dirut diganti. Itu sama sekali tidak relevan dengan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya.
Lihat Juga :