Bohong Soal Harta Saat Jadi Peserta Tax Amnesty Jilid II, Sanksinya Ngeri!
Selasa, 28 Desember 2021 - 13:00 WIB
Peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diwanti-wanti agar tidak menyembunyikan harta mereka, pasalnya sanksi berat siap menanti. Foto/Dok
JAKARTA - Peserta Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diwanti-wanti agar tidak menyembunyikan harta mereka, pasalnya sanksi berat siap menanti. Wajib Pajak (WP) didorong untuk memanfaatkan Tax Amnesty lanjutan yang bakal mulai berlangsung pada tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Hal ini karena dalam PPS pemerintah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari tarif PPh orang pribadi yang berlaku tahun depan sebesar 35%. Ada dua kebijakan dalam PPS.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan
Pertama, kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.
Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.
Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Tarif yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.
Hal ini karena dalam PPS pemerintah memberikan tarif pajak penghasilan (PPh) lebih rendah dari tarif PPh orang pribadi yang berlaku tahun depan sebesar 35%. Ada dua kebijakan dalam PPS.
Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II, Sri Mulyani Tebar Ancaman bagi WP Tak Lapor Kekayaan
Pertama, kebijakan I yakni untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak kala itu. Kebijakan ini berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.
Tarif yang ditawarkan pemerintah yakni 11% untuk harta deklarasi luar negeri, 8% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.
Kedua, kebijakan II yakni untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. Tarif yang diberikan dalam kebijakan II antara lain 18% untuk harta deklarasi luar negeri, 14% atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12% untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.
Lihat Juga :