Indonesia Kejar Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP di Kuartal I/2022

Jum'at, 31 Desember 2021 - 13:38 WIB
Menyusul penandatanganan tersebut, RCEP dapat mulai diimplementasikan setelah minimal 6 negara anggota ASEAN dan 3 negara Mitra FTA ASEAN menyelesaikan proses ratifikasi.

Mengutip siaran pers Kementerian Koordinator Perekonomian, RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia, yang meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari investasi asing langsung, dan 29% dari populasi dunia.

Meskipun India pada akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, RCEP tetap menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar WTO.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!