Fakta-fakta Larangan Ekspor Batu Bara, Nomor 2 Bikin Dagdigdug
Senin, 03 Januari 2022 - 09:18 WIB
"Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional," ujar dalam keterangannya.
Ridwan bilang, dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada.
"Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," katanya.
3. Tuai Protes Pengusaha
Pengusaha batu bara yang tergabung dalam Kadin, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) kompak menyayangkan kebijakan yang dinilai sangat tergesa-gesa dan tidak melalui diskusi dengan mereka.
"Kami keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut. Untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujar Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir.
4. Ganggu Nama Baik Indonesia
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasyid mengatakan, larangan ekspor ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang terikat dengan kontrak luar negeri.
"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” jelas Arsjad.
5. Potensi Kehilangan Devisa USD3 Miliar per Bulan
Ridwan bilang, dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada.
"Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas," katanya.
3. Tuai Protes Pengusaha
Pengusaha batu bara yang tergabung dalam Kadin, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Asosiasi Pemasok Batubara dan Energi Indonesia (Aspebindo) kompak menyayangkan kebijakan yang dinilai sangat tergesa-gesa dan tidak melalui diskusi dengan mereka.
"Kami keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut surat tersebut. Untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujar Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir.
4. Ganggu Nama Baik Indonesia
Ketua Umum Kadin Arsjad Rasyid mengatakan, larangan ekspor ini akan memperburuk citra pemerintah terkait dengan konsistensi kebijakan dalam berbisnis. Pasalnya, banyak perusahaan batu bara nasional yang terikat dengan kontrak luar negeri.
"Nama baik Indonesia sebagai pemasok batubara dunia akan anjlok. Selain itu, upaya kita untuk menarik investasi, memperlihatkan diri sebagai negara yang ramah investor dan iklim berusaha yang pasti dan dilindungi hukum akan turun reputasinya,” jelas Arsjad.
5. Potensi Kehilangan Devisa USD3 Miliar per Bulan
tulis komentar anda