Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Senin, 03 Januari 2022 - 12:00 WIB
- Calon peserta Kartu Prakerja tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar:
- Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id.
- Verifikasi data KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
- Klik tombol "Lanjut".
- Lengkapi data diri yang diminta dengan sesuai dan benar.
- Pastikan nama lengkap calon peserta dan nama ibu kandung calon peserta sudah sesuai (jika ada data yang tidak sesuai, silahkan langsung hubungi Dukcapil melalui nomor telepon 1500537, WhatsApp/SMS ke 08118005373, atau via email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
- Calon peserta Kartu Prakerja sedang mencari kerja, pekerja/buruh terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
- Dalam satu kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar:
- Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id.
- Verifikasi data KTP dengan mengisi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir.
- Klik tombol "Lanjut".
- Lengkapi data diri yang diminta dengan sesuai dan benar.
- Pastikan nama lengkap calon peserta dan nama ibu kandung calon peserta sudah sesuai (jika ada data yang tidak sesuai, silahkan langsung hubungi Dukcapil melalui nomor telepon 1500537, WhatsApp/SMS ke 08118005373, atau via email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
- Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
Lihat Juga :