Sektor Keuangan Terjaga, DPK Perbankan di Sulsel Tembus Rp113,12 Triliun
Senin, 03 Januari 2022 - 16:09 WIB
"Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dalam rangka menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sektor jasa keuangan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan," ujar Subandi.
Baca juga:The Indonesia Economic Club Live di iNews Malam Ini Pukul 20.30: Wajah Baru Bank Syariah
Hingga November 2021, 37 Bank Umum Konvensional dan Syariah (termasuk 3 Unit Usaha Syariah) telah melakukan proses restrukturisasi dan 29 di antaranya telah melakukan restrukturisasi untuk 144.589 Debitur dengan Baki Debet sebesar Rp14,64 triliun.
Sedangkan untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan di Sulsel telah melakukan restrukturisasi untuk 239.643 debitur dengan Baki Debet sebesar Rp 10,04 triliun.
Baca juga:The Indonesia Economic Club Live di iNews Malam Ini Pukul 20.30: Wajah Baru Bank Syariah
Hingga November 2021, 37 Bank Umum Konvensional dan Syariah (termasuk 3 Unit Usaha Syariah) telah melakukan proses restrukturisasi dan 29 di antaranya telah melakukan restrukturisasi untuk 144.589 Debitur dengan Baki Debet sebesar Rp14,64 triliun.
Sedangkan untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan di Sulsel telah melakukan restrukturisasi untuk 239.643 debitur dengan Baki Debet sebesar Rp 10,04 triliun.
(luq)
tulis komentar anda