Sektor Keuangan Terjaga, DPK Perbankan di Sulsel Tembus Rp113,12 Triliun

Senin, 03 Januari 2022 - 16:09 WIB
Tak hanya itu, melalui POJK Nomor 17/POJK.03/2021, pada September 2021 OJK juga mengumumkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga 31 Maret 2023 mendatang.

Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020 yang kemudian diperpanjang melalui POJK 58/POJK.05/2020, sehingga kebijakan relaksasi Perusahaan Pembiayaan berlaku hingga 17 April 2022.

"Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dalam rangka menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas sektor jasa keuangan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan," ujar Subandi.

Baca juga:The Indonesia Economic Club Live di iNews Malam Ini Pukul 20.30: Wajah Baru Bank Syariah

Hingga November 2021, 37 Bank Umum Konvensional dan Syariah (termasuk 3 Unit Usaha Syariah) telah melakukan proses restrukturisasi dan 29 di antaranya telah melakukan restrukturisasi untuk 144.589 Debitur dengan Baki Debet sebesar Rp14,64 triliun.

Sedangkan untuk sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Perusahaan Pembiayaan di Sulsel telah melakukan restrukturisasi untuk 239.643 debitur dengan Baki Debet sebesar Rp 10,04 triliun.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!