Yuk Ketahui Tata Cara Pelaksanaan Akad Kredit Pembelian Rumah
Rabu, 10 Juni 2020 - 14:55 WIB
Agus Kriswandi Basyari
Pitaloka Land
Pada umumnya calon-calon konsumen belum banyak yang tahu tata cara dan syarat-syarat yang harus dilakukan pada saat pelaksanaan akad kredit di bank pemberi fasilitas kredit. Tulisan pekan ini di khususkan membedah banyak pertanyaan tentang pelaksanaan akad kredit untuk menjadi pedoman dan informasi untuk calon konsumen penerima kredit.
Setelah calon konsumen menerima surat pemberitahuan penetapan persetujuan kredit (SP3K) dari pihak perbankan, maka secara prinsip calon konsumen tersebut dinyatakan permohonan kreditnya disetujui oleh bank pemberi fasilitas kredit.
Bahkan, dalam SP3K dicantumkan besaran jumlah kredit yang disetujui. Jumlah angsuran per bulan dan masa angsuran (tenor). Selain itu diberitahukan pula biaya-biaya yang harus disiapkan oleh calon konsumen. Biasanya biaya-biaya tersebut antara lain: biaya provisi, biaya administrasi bank, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, serta saldo ditahan satu kali angsuran. (Baca: Penjualan Menurun, Pemasaran Digital Solusi New Normal Industri Properti)
Selanjutnya pihak perbankan akan memberitahukan pula pihak notaris yang ditunjuk oleh pihak perbankan yang selanjutnya akan diberitakan pula notaris/PPAT yang ditunjuk oleh pihak perbankan sebagai pembuat akte-akte dalam pelaksanaan akad kredit.
Dalam konteks ini, pihak notaris akan memberi informasi syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh calon konsumen. Syarat dan ketentuan tersebut biasanya mengenai besaran biaya antara lain: biaya pembuatan akte, biaya pajak-pajak. dan biaya balik nama sertifikat. Selain itu. diberitahukan pula dokumen- dokumen pribadi yang harus dibawa pada saat pelaksanaan akad kredit. Di antaranya: KTP suami istri, NPWP, Surat Nikah, dan Kartu Keluarga. Dokumen dokumen yang dibawa harus berbentuk dokumen yang asli.
Pelasanaan akad kredit biasanya dilakukan di kantor perbankan pemberi fasilitas kredit. Pada waktu tersebut akan hadir pula notaris/PPAT yang sudah ditunjuk. Juga hadir pihak penjual baik secara perorangan maupun dari pihak developer. Akad kredit dilaksanakan setelah semua syarat dan ketentuan yang digambarkan di atas sudah dilaksanakan oleh calon konsumen, terutama tentang biaya-biaya yang menjadi beban harus sudah dibayarkan. (Baca juga: Rumah Bersejarah Saksi Perceraian Mike Tyson Resmi Dijual)
Dalam hal pelaKsanaan akad kredit akan terjadi penandatanganan perjanjian-perjanjian. yaitu: perjanjian antara calon konsumen dengan pihak perbankan pemberi fasilitas kredit. Perjanjian ini memuat tentang hak dan kewajiban para pihak, terutama berkenaan dengan pinjaman yang diberikan pihak perbankan dalam hal pembelian rumah yang dibeli oleh calon konsumen.
Perjanjian ini diikat secara notaril dan dibuatkan akte pembebanan hak tanggungan (APHT). Dalam perjanjian ini turut pula pasangan (suami/istri) calon konsumen yang menanda tangani lembar persetujuan pemberian fasilitas kredit.
Perjanjian kedua, yaitu penandatanganan akte jual beli antara calon konsumen dengan pihak penjual/pemilik rumah. (Baca juga: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong)
Dalam akte ini termuat hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai objek rumah yang dijual berikut aspek legalitasnya, seperti sertifikat, IMB, PBB, dan fasilitas lainnya. Juga berkenaan dengan harga yang disepakati. Berdasarkan akte jual beli ini, pihak notaris selanjutnya akan mengurus proses balik nama sertifikat dari penjual ke calon konsumen.
Pitaloka Land
Pada umumnya calon-calon konsumen belum banyak yang tahu tata cara dan syarat-syarat yang harus dilakukan pada saat pelaksanaan akad kredit di bank pemberi fasilitas kredit. Tulisan pekan ini di khususkan membedah banyak pertanyaan tentang pelaksanaan akad kredit untuk menjadi pedoman dan informasi untuk calon konsumen penerima kredit.
Setelah calon konsumen menerima surat pemberitahuan penetapan persetujuan kredit (SP3K) dari pihak perbankan, maka secara prinsip calon konsumen tersebut dinyatakan permohonan kreditnya disetujui oleh bank pemberi fasilitas kredit.
Bahkan, dalam SP3K dicantumkan besaran jumlah kredit yang disetujui. Jumlah angsuran per bulan dan masa angsuran (tenor). Selain itu diberitahukan pula biaya-biaya yang harus disiapkan oleh calon konsumen. Biasanya biaya-biaya tersebut antara lain: biaya provisi, biaya administrasi bank, biaya asuransi jiwa dan kebakaran, serta saldo ditahan satu kali angsuran. (Baca: Penjualan Menurun, Pemasaran Digital Solusi New Normal Industri Properti)
Selanjutnya pihak perbankan akan memberitahukan pula pihak notaris yang ditunjuk oleh pihak perbankan yang selanjutnya akan diberitakan pula notaris/PPAT yang ditunjuk oleh pihak perbankan sebagai pembuat akte-akte dalam pelaksanaan akad kredit.
Dalam konteks ini, pihak notaris akan memberi informasi syarat dan ketentuan yang harus dilaksanakan oleh calon konsumen. Syarat dan ketentuan tersebut biasanya mengenai besaran biaya antara lain: biaya pembuatan akte, biaya pajak-pajak. dan biaya balik nama sertifikat. Selain itu. diberitahukan pula dokumen- dokumen pribadi yang harus dibawa pada saat pelaksanaan akad kredit. Di antaranya: KTP suami istri, NPWP, Surat Nikah, dan Kartu Keluarga. Dokumen dokumen yang dibawa harus berbentuk dokumen yang asli.
Pelasanaan akad kredit biasanya dilakukan di kantor perbankan pemberi fasilitas kredit. Pada waktu tersebut akan hadir pula notaris/PPAT yang sudah ditunjuk. Juga hadir pihak penjual baik secara perorangan maupun dari pihak developer. Akad kredit dilaksanakan setelah semua syarat dan ketentuan yang digambarkan di atas sudah dilaksanakan oleh calon konsumen, terutama tentang biaya-biaya yang menjadi beban harus sudah dibayarkan. (Baca juga: Rumah Bersejarah Saksi Perceraian Mike Tyson Resmi Dijual)
Dalam hal pelaKsanaan akad kredit akan terjadi penandatanganan perjanjian-perjanjian. yaitu: perjanjian antara calon konsumen dengan pihak perbankan pemberi fasilitas kredit. Perjanjian ini memuat tentang hak dan kewajiban para pihak, terutama berkenaan dengan pinjaman yang diberikan pihak perbankan dalam hal pembelian rumah yang dibeli oleh calon konsumen.
Perjanjian ini diikat secara notaril dan dibuatkan akte pembebanan hak tanggungan (APHT). Dalam perjanjian ini turut pula pasangan (suami/istri) calon konsumen yang menanda tangani lembar persetujuan pemberian fasilitas kredit.
Perjanjian kedua, yaitu penandatanganan akte jual beli antara calon konsumen dengan pihak penjual/pemilik rumah. (Baca juga: Tips Cara Terhindar dari Developer Bodong)
Dalam akte ini termuat hak dan kewajiban para pihak terutama mengenai objek rumah yang dijual berikut aspek legalitasnya, seperti sertifikat, IMB, PBB, dan fasilitas lainnya. Juga berkenaan dengan harga yang disepakati. Berdasarkan akte jual beli ini, pihak notaris selanjutnya akan mengurus proses balik nama sertifikat dari penjual ke calon konsumen.
(ysw)
tulis komentar anda