Yuk Ketahui Tata Cara Pelaksanaan Akad Kredit Pembelian Rumah

Rabu, 10 Juni 2020 - 14:55 WIB
Foto/Istimewa
Agus Kriswandi Basyari

Pitaloka Land



Pada umumnya calon-calon konsumen belum banyak yang tahu tata cara dan syarat-syarat yang harus dilakukan pada saat pelaksanaan akad kredit di bank pemberi fasilitas kredit. Tulisan pekan ini di khususkan membedah banyak pertanyaan tentang pelaksanaan akad kredit untuk menjadi pedoman dan informasi untuk calon konsumen penerima kredit.

Setelah calon konsumen menerima surat pemberitahuan penetapan persetujuan kredit (SP3K) dari pihak perbankan, maka secara prinsip calon konsumen tersebut dinyatakan permohonan kreditnya disetujui oleh bank pemberi fasilitas kredit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!