PNS Punya Sistem Kerja Baru Tahun Ini, Begini Aturan Kementerian PANRB
Kamis, 06 Januari 2022 - 13:54 WIB
SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19. SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini.
Sementara itu sebagai informasi Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022. Status PPKM di Jakarta meningkat dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2.
(akr)
tulis komentar anda