Blak-blakan Sri Mulyani Kerek Cukai Rokok: Saya Harus Main Cantik

Kamis, 06 Januari 2022 - 17:37 WIB
Sebab itu, Sri Mulyani mengambil kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau dilakukan dengan hati-hati dengan tetap memegan prinsip keadilan dan tidak memberatkan beberapa kalangan pengusaha maupun pekerja dan pemerintah. Sebagai informasi, harga rokok resmi naik pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Siapkan BLT bagi Pekerja Terdampak

Kenaikan harga rokok di awal tahun baru ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!