2.078 IUP yang Dicabut Jokowi Tersebar di 29 Provinsi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 08:40 WIB
Sementara itu, sebanyak 302 perusahaan pertambangan batu bara, dengan luas wilayah 964.787 hektare juga dicabut.

"Tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara," jelas Ridwan.

Lanjut Ridwan, pemerintah akan menentukan kebijakan pemanfaatan potensi sumberdaya mineral dan batu bara sehingga dapat berdayaguna serta mencapai tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Baca juga: Geger! Petani Keramba di Lhokseumawe Ajukan Suntik Mati ke Pengadilan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa sebanyak 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan namun tidak dikerjakan, menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!