2.078 IUP yang Dicabut Jokowi Tersebar di 29 Provinsi

Jum'at, 07 Januari 2022 - 08:40 WIB
2.078 IUP yang dicabut pemerintah meliputi pertambangan mineral dan batu bara. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Ridwan Djamaluddin mengatakan, 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut pemerintah meliputi perusahaan pertambangan mineral dan perusahaan pertambangan batu bara .

Baca juga: Pecat Direktur PLN, Erick Thohir Tolak Alasan karena Krisis Batu Bara



"Sebanyak 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan dengan luas wilayah 2.236.259 hektare kita cabut," ujar Ridwan dalam keterangan resmi, Jumat (7/1/2022).

Wilayah IUP 1.776 perusahaan pertambangan mineral tersebut tersebar antara lain di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!