Tax Amnesty Jilid II Berjalan Seminggu, Pemerintah Kantongi Tebusan Rp93,9 Miliar

Jum'at, 07 Januari 2022 - 13:48 WIB
Berdasarkan dua kebijakan dalam PPS, harta yang diinvestasi dalam SBN atau hilirisasi SDA/energi terbarukan mendapat tarif paling rendah. Investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui dealer utama dengan menunjukkan surat keterangan.

Investasi dilakukan paling lambat tanggal 30 September 2023, paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan. Investasi dapat dipindahkan ke bentuk lain setelah minimal dua tahun.

Baca juga: Kronologi Ashanty Positif Covid-19, Sempat Negatif 2 Kali di Turki

Perpindahan antarinvestasi maksimal dua kali dengan maksimal satu kali perpindahan dalam satu tahun kalender. Lalu, perpindahan investasi diberikan maksimal jeda dua tahun. Jeda waktu perpindahan antarinvestasi menangguhkan holding period 5 tahun.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!