Covid-19 Melandai, Simak Aturan Kerja PNS Terbaru 2022

Senin, 10 Januari 2022 - 11:44 WIB
c. PPKM Level 3, sebanyak 25% pegawai WFO

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai WFO

b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50% pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25% WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100% pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100% pegawai WFO.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More