Covid-19 Melandai, Simak Aturan Kerja PNS Terbaru 2022

Senin, 10 Januari 2022 - 11:44 WIB
c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50% pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100% WFO

b. PPKM Level 3, maksimal 100% WFO

c. PPKM Level 4, maksimal 50% WFO



Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75% pegawai work from office (WFO)

b. PPKM Level 2, sebanyak 50% pegawai WFO
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More