Harga BBM Tidak Turun, Pemerintah Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp13,75 T
Rabu, 10 Juni 2020 - 17:18 WIB
Pakar Hukum dari Universitas Tarumanagara ini menandaskan akan menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan. Langkah itu diambil karena pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad) sehingga merugikan masyarakat karena tidak sesuai dengan peraturan dan formula harga yang telah ditetapkan.
"Dengan demikian, kami mengaggap pemerintah dan badan usaha Pertamina, Shell, Total, BP, Exxon, Vivo, dan lain-lain terlihat nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan," kata dia.
Disamping itu, masyarakat telah menanggung beban biaya ekonomi yang tidak wajar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sementara harga BBM justru tidak diturunkan padahal punya peluang besar untuk terjadi penurunan.
"Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Sebab itu, pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dapat segera diproses sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Tidak hanya itu, tidak ada upaya menurunkan harga BBM oleh pemerintah dan badan usaha karena menjual harga rata-rata sama maka dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli yaitu UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya menyelidiki kasus ini karena permasalahannya sangat jelas yakni harga minyak mentah dunia merosot tajam tetapi harga BBM dalam negeri tidak diturunkan," tandas dia.
"Dengan demikian, kami mengaggap pemerintah dan badan usaha Pertamina, Shell, Total, BP, Exxon, Vivo, dan lain-lain terlihat nyata telah melanggar peraturan perundang-undangan Pelanggaran tersebut merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan," kata dia.
Disamping itu, masyarakat telah menanggung beban biaya ekonomi yang tidak wajar di tengah kondisi pandemi Covid-19. Sementara harga BBM justru tidak diturunkan padahal punya peluang besar untuk terjadi penurunan.
"Sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. Sebab itu, pelanggaran hukum yang dilakukan pemerintah dapat segera diproses sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.
Tidak hanya itu, tidak ada upaya menurunkan harga BBM oleh pemerintah dan badan usaha karena menjual harga rata-rata sama maka dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Anti Monopoli yaitu UU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"DPR dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha seharusnya menyelidiki kasus ini karena permasalahannya sangat jelas yakni harga minyak mentah dunia merosot tajam tetapi harga BBM dalam negeri tidak diturunkan," tandas dia.
(ind)
Lihat Juga :