Catat! Hanya 103 Pinjol yang Kantongi Izin OJK

Senin, 10 Januari 2022 - 19:26 WIB
OJK mengimbau masyarakat agar berhubungan dengan pinjol yang berizin. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) melaporkan sampai dengan 3 Januari 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending ( pinjaman online ) yang berizin sebanyak 103 perusahaan.



Terdapat penambahan dua penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa. Dan terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Kas Wagon Indonesia karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.



"Dengan demikian, telah terdapat 103 perusahaan fintech lending yang seluruhnya telah memiliki status berizin," tulis akun resmi OJK di Jakarta, Senin (10/1/2022).

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Langkah itu bisa mencegah masyarakat terjebak fintech ilegal atau pinjol ilegal yang sangat merugikan.



Jika mendapat penawaran pinjaman dari fintech lending, masyarakat bisa mengecek statusnya dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More