Catat! Hanya 103 Pinjol yang Kantongi Izin OJK
Senin, 10 Januari 2022 - 19:26 WIB
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK. Langkah itu bisa mencegah masyarakat terjebak fintech ilegal atau pinjol ilegal yang sangat merugikan.
Baca juga: Menang di Pengadilan, Novak Djokovic Tampil di Australia Open 2022?
Jika mendapat penawaran pinjaman dari fintech lending, masyarakat bisa mengecek statusnya dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
Baca juga: Menang di Pengadilan, Novak Djokovic Tampil di Australia Open 2022?
Jika mendapat penawaran pinjaman dari fintech lending, masyarakat bisa mengecek statusnya dengan menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.
(uka)
Lihat Juga :