Ikappi: 439 Pedagang Pasar Positif Covid-19, 27 Meninggal

Rabu, 10 Juni 2020 - 20:40 WIB
Reynaldi menjelaskan, pengelola pasar wajib untuk memastikan keamanan transaksi jual beli di pasar tradisional. Lanjut dia, Ikappi telah menyebar panduan singkat protokol bagi pengelola dan para pedagang yang bisa dengan cepat dan mudah dipahami. Diantaranya agar pengelola pasar mengatur ulang jarak lapak antar pedagang satu dengan yang lain.

"Kemudian, pengelola pasar melakukan tes suhu kepada pengunjung sebelum masuk pasar. Pengelola pasar atau pedagang harus mempersiapkan sekat plastik antar pedagang dan pembeli untuk keamanan bersama. Pedagang dan pembeli juga wajib memakai masker di lingkungan pasar sekaligus selalu menjaga jarak dengan pembeli minimal satu meter," ungkapnya.

Dia juga menegaskan kepada pihak pedagang dan pembeli agar selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan setelah melakukan transaksi dan interaksi. Pengelola pasar juga harus mempersiapkan tempat pencuci tangan di masing-masing blok pasar sekaligus penyemprotan desinfektan.

"Kami telah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah di beberapa provinsi, dan beberapa daerah telah menjalani rapid test atau swab di pasar," pungkas Reynaldi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!