NFT Juga Kena Pajak, Begini Aturan Mainnya
Minggu, 16 Januari 2022 - 17:50 WIB
Kenapa Ghozali yang sukses meraup uang miliaran rupiah berkat bisnis Non-Fungible Token (NFT) dengan menjual foto selfie-nya di senggol Ditjen Pajak. Lantas apakah NFT juga kena pajak, begini penjelasannya. Foto/Dok
JAKARTA - Viralnya Ghozali yang sukses meraup uang miliaran rupiah berkat bisnis Non-Fungible Token (NFT) dengan menjual foto selfie-nya sebagai produk NFT di OpenSea. Lantas apakah NFT yang merupakan aset digital berbasis teknologi blockchain, juga kena pajak ?.
Baca Juga: Bikin Ghozali Jadi Miliarder Cuman Jualan Foto Selfie, Apa Sih NFT?
Pajak uang kripto dan NFT belum diatur secara khusus. Namun keuntungan dari kedua aset digital ini tetap dipungut pajak dan wajib dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, sampai dengan saat ini transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata Neil saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Pemerintah kini membidik uang kripto dan non-fungible token (NFT) sebagai objek pajak. Peningkatan transaksi kedua aset digital ini dinilai berpotensi mendongkrak penerimaan negara dari sisi pajak.
Baca Juga: Bikin Ghozali Jadi Miliarder Cuman Jualan Foto Selfie, Apa Sih NFT?
Pajak uang kripto dan NFT belum diatur secara khusus. Namun keuntungan dari kedua aset digital ini tetap dipungut pajak dan wajib dilaporkan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor menjelaskan, sampai dengan saat ini transaksi NFT maupun kripto masih dalam pembahasan pemerintah.
"Pemerintah belum mengenakan pajak secara khusus terhadap transaksi digital tersebut. Namun, ketentuan umum aturan perpajakan tetap dapat digunakan," kata Neil saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (16/1/2022).
Pemerintah kini membidik uang kripto dan non-fungible token (NFT) sebagai objek pajak. Peningkatan transaksi kedua aset digital ini dinilai berpotensi mendongkrak penerimaan negara dari sisi pajak.
Lihat Juga :