NFT Juga Kena Pajak, Begini Aturan Mainnya

Minggu, 16 Januari 2022 - 17:50 WIB
1.Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

2.Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif 15%

3.Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif 25%

4.Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%

5.Penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif 35%

Diterangkan juga, Ditjen Pajak kini mengkaji dan mendalami pengenaan pajak transaksi kripto dan NFT, termasuk mengenai skema pengenaaan pajaknya. Kajian yang lebih komprehensif diperlukan mengingat kedua aset digital ini merupakan hal baru.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!