NFT Juga Kena Pajak, Begini Aturan Mainnya
Minggu, 16 Januari 2022 - 17:50 WIB
Sebagaimana disebutkan dalam UU PPh, setiap tambahan kemampuan ekonomis atau pendapatan dikenakan pajak. Hal itu termasuk transaksi yang sedang kita bahas ini, maka tetap dikenakan pajak dengan sistem self assessment.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," tandasnya.
Jadi Uang kripto dan NFT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan masuk dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Ketentuan pajak penghasilan untuk uang kripto dan NFT tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal itu menyebutkan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Baca Juga: NFT Makin Populer, Penjualannya Tembus Rp355,29 Triliun di 2021
Otoritas menjelaskan bahwa mengingat belum adanya peraturan khusus untuk kedua aset digital ini, maka skema pajaknya dihitung sebagai pajak penghasilan mengunakan tarif progresif sesuai pasal 17 UU PPh.
Dalam pasal tersebut, tarif PPh dibagi ke dalam lima bracket yakni:
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut. Demikian Terima kasih atas bantuannya dalam menjelaskan kepada masyarakat," tandasnya.
Jadi Uang kripto dan NFT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan masuk dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Ketentuan pajak penghasilan untuk uang kripto dan NFT tersebut diatur dalam pasal 4 ayat 1 UU PPh di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal itu menyebutkan, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Penghasilan tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Baca Juga: NFT Makin Populer, Penjualannya Tembus Rp355,29 Triliun di 2021
Otoritas menjelaskan bahwa mengingat belum adanya peraturan khusus untuk kedua aset digital ini, maka skema pajaknya dihitung sebagai pajak penghasilan mengunakan tarif progresif sesuai pasal 17 UU PPh.
Dalam pasal tersebut, tarif PPh dibagi ke dalam lima bracket yakni:
Lihat Juga :