Pantau Restrukturisasi Pinjaman, Menkop UKM Kunjungi Koppas Cempaka Putih
Kamis, 11 Juni 2020 - 09:47 WIB
Berdasarkan data per Juni 2020, sebanyak 86 Koperasi dan UKM memenuhi persyaratan restrukturisasi, dengan rincian 83 Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas lancar dan tiga Koperasi dan UKM dengan status kolektibilitas kurang lancar. Dari total permohonan tersebut, hanya sebanyak 40 Koperasi dan UKM yang mendapatkan fasilitas restrukturisasi pinjaman/pembiayaan.
Mitra penerima restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 6-12 bulan ke depan.
(Baca Juga: Kemenkop UKM Ajak UMKM Agar Bangkit Kembali di Tengah Covid-19)
"Harapannya, mitra koperasi dan UKM mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi terutama saat pandemi Covid-19. Koperasi dan UKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, oleh sebab itu pemerintah wajib membantu dan mendukung keberlangsungan usaha mereka, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan dan pengamanan sosial," tandasnya.
Mitra penerima restrukturisasi pinjaman/pembiayaan diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dengan jangka waktu 6-12 bulan ke depan.
(Baca Juga: Kemenkop UKM Ajak UMKM Agar Bangkit Kembali di Tengah Covid-19)
"Harapannya, mitra koperasi dan UKM mampu bertahan menghadapi krisis ekonomi terutama saat pandemi Covid-19. Koperasi dan UKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia, oleh sebab itu pemerintah wajib membantu dan mendukung keberlangsungan usaha mereka, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan, pemerataan distribusi pendapatan dan pengamanan sosial," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :