Kabar Baik di 2022, Pajak Rumah dan Mobil Baru Ditanggung Pemerintah

Senin, 17 Januari 2022 - 17:20 WIB
Sektor usaha mendapatkan kabar baik di awal tahun 2022, usai pemerintah memastikan bakal memperpanjang kelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dan PPnBM mobil baru. Foto/Dok
JAKARTA - Sektor usaha mendapatkan kabar baik di awal tahun 2022, usai pemerintah memastikan bakal memperpanjang kelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Juni 2022 mendatang. Selain itu diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru juga akan diteruskan hingga kuartal III tahun ini, namun secara bertahap berkurang insentifnya.

Baca Juga: Pajak Beli Rumah Baru Ditanggung Pemerintah, Pengembang Sebut 6 Bulan Kurang Efektif



Berikut ketentuannya, dimana untuk PPN ditanggung pemerintah adalah rumah susun dan rumah tapak yang nilainya Rp2 miliar. Pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP 50%.

“Ini diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian AirlanggaHartarto dalam konferensi pers virtual.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!