Kabar Baik di 2022, Pajak Rumah dan Mobil Baru Ditanggung Pemerintah

Senin, 17 Januari 2022 - 17:20 WIB
Sektor usaha mendapatkan kabar baik di awal tahun 2022, usai pemerintah memastikan bakal memperpanjang kelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) dan PPnBM mobil baru. Foto/Dok
JAKARTA - Sektor usaha mendapatkan kabar baik di awal tahun 2022, usai pemerintah memastikan bakal memperpanjang kelonggaran pembayaran pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah hingga Juni 2022 mendatang. Selain itu diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru juga akan diteruskan hingga kuartal III tahun ini, namun secara bertahap berkurang insentifnya.



Berikut ketentuannya, dimana untuk PPN ditanggung pemerintah adalah rumah susun dan rumah tapak yang nilainya Rp2 miliar. Pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP 50%.



“Ini diperhitungkan sejak awal kontrak dan diharapkan rumah itu bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian AirlanggaHartarto dalam konferensi pers virtual.

Sedangkan untuk rumah dengan harga jual Rp 2-5 miliar, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 25%. Selain insentif PPN sektor properti, Airlangga menyatakan pemerintah akan melanjutkan fasilitas PPnBM untuk pembelian mobil.

Dimana hal itu berlaku untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dengan harga di bawah Rp200 juta, pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM pada kuartal I. “Artinya 3 persen akan ditanggung pemerintah,” tutur Airlangga.



Sedangkan pada kuartal II, pihaknya akan mengurangi insentif menjadi 2 persen ditanggung pemerintah, pada kuartal III menjadi 1 persen ditanggung pemerintah, dan pada kuartal IV, tarif PPnBM akan kembali normal.

Sementara itu untuk kendaraan dengan harga Rp200-250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, pemerintah akan menanggung 50 persen pajak sampai kuartal I. “Pada kuartal II sudah membayar full,” ucap Airlangga.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More