Kabar Baik di 2022, Pajak Rumah dan Mobil Baru Ditanggung Pemerintah

Senin, 17 Januari 2022 - 17:20 WIB
Sedangkan untuk rumah dengan harga jual Rp 2-5 miliar, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 25%. Selain insentif PPN sektor properti, Airlangga menyatakan pemerintah akan melanjutkan fasilitas PPnBM untuk pembelian mobil.

Dimana hal itu berlaku untuk mobil segmen low cost green car (LCGC) dengan harga di bawah Rp200 juta, pemerintah akan menanggung seluruh PPnBM pada kuartal I. “Artinya 3 persen akan ditanggung pemerintah,” tutur Airlangga.

Baca Juga: Ada Diskon PPnBM, Penjualan Mobil Melesat 126,6%

Sedangkan pada kuartal II, pihaknya akan mengurangi insentif menjadi 2 persen ditanggung pemerintah, pada kuartal III menjadi 1 persen ditanggung pemerintah, dan pada kuartal IV, tarif PPnBM akan kembali normal.

Sementara itu untuk kendaraan dengan harga Rp200-250 juta dengan tarif PPnBM 15 persen, pemerintah akan menanggung 50 persen pajak sampai kuartal I. “Pada kuartal II sudah membayar full,” ucap Airlangga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!