Sri Mulyani Diminta Tak Usik Dunia Usaha dengan Revisi Target Pajak
Rabu, 19 Januari 2022 - 20:20 WIB
Menkeu Sri Mulyani diminta tidak mengoreksi target pajak 2022. Alasannya karena dinilai, penerimaan pajak pada 2021 yang melebihi target APBN bukan dasar untuk mengoreksi sasaran perpajakan 2022. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani diminta tidak mengoreksi target pajak 2022. Alasannya karena dinilai, penerimaan pajak pada 2021 yang melebihi target APBN bukan dasar untuk mengoreksi sasaran perpajakan 2022.
“Walaupun pencapaian kita sudah di atas target 2022, saya tidak ingin target itu dikoreksi, karena situasi kita masih serba-tidak pasti. Pemerintah masih belum bisa memastikan kapan Covid akan berakhir,” ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: 12 Tahun Paceklik Pajak Berakhir, Misbakhun Semangati Pegawai DJP
Dalam raker itu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.277,5 triliun. Adapun target penerimaan pajak di APBN 2021 dipatok sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Namun, Misbakhun mengharapkan capaian itu tidak mendorong Kementerian Keuangan merevisi target pajak 2022 yang telah dipatok di angka Rp 1.265 triliun. Sebab, pandemi Covid-19 masih berpotensi membuat perekonomian sepanjang 2022 berada dalam ketidak pastian.
“Faktor ketidakpastian ini yang harus kita antisipasi sejak awal,” katanya.
“Walaupun pencapaian kita sudah di atas target 2022, saya tidak ingin target itu dikoreksi, karena situasi kita masih serba-tidak pasti. Pemerintah masih belum bisa memastikan kapan Covid akan berakhir,” ujar Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI dengan Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022).
Baca Juga: 12 Tahun Paceklik Pajak Berakhir, Misbakhun Semangati Pegawai DJP
Dalam raker itu, Menkeu Sri Mulyani menyatakan penerimaan negara dari sektor pajak sepanjang tahun lalu mencapai Rp 1.277,5 triliun. Adapun target penerimaan pajak di APBN 2021 dipatok sebesar Rp 1.229,6 triliun.
Namun, Misbakhun mengharapkan capaian itu tidak mendorong Kementerian Keuangan merevisi target pajak 2022 yang telah dipatok di angka Rp 1.265 triliun. Sebab, pandemi Covid-19 masih berpotensi membuat perekonomian sepanjang 2022 berada dalam ketidak pastian.
“Faktor ketidakpastian ini yang harus kita antisipasi sejak awal,” katanya.
Lihat Juga :