Ini Aturan Sanksi dan Denda Bagi Perusahaan Batu Bara yang Bandel
Selasa, 25 Januari 2022 - 18:58 WIB
JAKARTA - Pemerintah berupaya mengamankan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun menerbitkan aturan terbaru untuk memastikan perusahaan pertambangan mematuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO).
Aturan teranyar tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 Januari 2022 itu menyebutkan 16 diktum kebijakan yang membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi bagi perusahaan pertambangan.
Perusahaan dimaksud dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam pemenuhan DMO batu bara.
Diktum Pertama
Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
b. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Aturan teranyar tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.
Aturan yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 Januari 2022 itu menyebutkan 16 diktum kebijakan yang membahas mengenai sanski, denda serta dana kompensasi bagi perusahaan pertambangan.
Perusahaan dimaksud dalam hal ini Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dalam pemenuhan DMO batu bara.
Diktum Pertama
Bagi perusahaan pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO) atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
b. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
tulis komentar anda