Kacau! Batu Bara Bodong Bebas Diekspor dan Masuk PLN
Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:51 WIB
loading...
Kementerian ESDM sebut batu bara ilegal lancar diekspor. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Mineral danBatu bara (Minerba) mengungkapkan, hingga Agustus 2021, terdapat 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia. Artinya, pengerukan mineral dan batu bara di semua lokasi itu adalah ilegal alias bodong.
Baca juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, 75 Kapal Sudah Berlayar
"Dari 2.741 lokasi ini, 477-nya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 berada di dalam WIUP dan 2.132 tidak ada data," kata Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, dikutip Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, pola PETI tiap daerah berbeda sesuai dengan komoditasnya. Batu bara, misalnya, oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut dan mengambil batu bara dari IUP tersebut dan dari IUP lain.
Lalu, oknum PETI mengambil batu bara dari pemilik IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan oleh aparat keamanan dari Bareskrim, namun setelah itu berulang kembali. Police line tidak dipatuhi. Bahkan, pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN.
Baca juga: Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut, 75 Kapal Sudah Berlayar
"Dari 2.741 lokasi ini, 477-nya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). Sebanyak 132 berada di dalam WIUP dan 2.132 tidak ada data," kata Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, dikutip Jumat (21/1/2022).
Menurutnya, pola PETI tiap daerah berbeda sesuai dengan komoditasnya. Batu bara, misalnya, oknum memanfaatkan IUP yang sudah tidak diusahakan tetapi belum dicabut dan mengambil batu bara dari IUP tersebut dan dari IUP lain.
Lalu, oknum PETI mengambil batu bara dari pemilik IUP yang sah. Tindakan sudah dilakukan oleh aparat keamanan dari Bareskrim, namun setelah itu berulang kembali. Police line tidak dipatuhi. Bahkan, pengangkutan dilakukan dengan bebas ke pelabuhan untuk ekspor dan ke PLN.
Lihat Juga :