PLN Tegaskan TDL Tak Naik, yang Meningkat Penggunaan Listrik Pelanggan

Kamis, 11 Juni 2020 - 19:58 WIB
Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya. Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.

“Skema perlindungan lonjakan tagihan listrik ini kita siapkan sebagai solusi untuk meringankan beban tagihan pelanggan. Dengan cara dicicil, PLN berharap pelanggan dapat terbantu,” ujarnya.

Terakhir Sudirman menegaskan bahwa saat ini proses catat meter sudah kembali normal, itu artinya untuk tagihan rekening listrik bulan berikutnya dipastikan sudah berdasarkan data sesuai penggunaan listrik pelanggan pada kWh Meter yang berada dirumah masing-masing pelanggan.



Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, pada kesempatan itu juga turut mengeluhkan lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni yang dirasanya tak masuk akal. Ia heran dengan kenaikan tagihan rekening listrik yang meningkat signifikan.

"Biasanya perbulan bayar tagihan rekening listrik di rumah sekitar Rp2 juta, kenapa sekarang jadi naik dua kali lipat pembayarannya. Padahal pemakaian listrik sama dengan bulan sebelumnya," ujar Wahab Tahir.

Setelah mendengar penjelasan PLN, ia berharap dengan pertemuan ini dan adanya penjelasan dari pihak terkait, pelanggan bisa memahami bahwa sebetulnya lonjakan tagihan listrik pelanggan murni karena jumlah pemakaian yang meningkat.

"Kami berharap pelanggan bisa paham sebetulnya tarif dasar listrik memang tidak naik, tapi murni karena pemakaian yang meningkat," ucap dia setelah dijelaskan dan dihitung secara manual tagihan rekening listriknya.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau kepada pelanggan dapat mendatangi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
(tri)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More