Pemerintah Beri Sinyal Perpanjang Aturan Harga Batu Bara Khusus Semen dan Pupuk
Rabu, 26 Januari 2022 - 11:38 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mempertimbangkan untuk memperpanjang ketentuan harga batu bara khusus semen dan pupuk sebesar USD90 per ton.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, ketentuan terkait harga batu bara khusus ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021. Dalam beleid tersebut, pemberian harga khusus ini berlaku selama periode 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
"Jadi sebelum berakhir tanggal 31 Maret (2022) kami akan evaluasi Kepmen ini dan melihat perkembangannya," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, dikutip Rabu (26/1/2022).
Dia melanjutkan, jika ke depan pasokan untuk industri semen dalam kondisi aman, pihaknya akan mempertimbangkan kebijakan lain, tentunya setelah didiskusikan dengan pihak terkait.
"Kalau teman-teman Asosiasi Semen Indonesia sudah merasa aman akan kita pertimbangkan untuk kebijakan baru. Tapi kalau Pak Dirjen Khayam (Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam) mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-bersama," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam menyebutkan, jika mengacu pada Kepmen ESDM tersebut, pembelian batu bara dengan kontrak jangka panjang sulit dilakukan mengingat batas waktu Kepmen tersebut.
Selain itu, banyak perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan dalam Kepmen tersebut. Oleh karenanya, menurut dia, Kepmen tersebut perlu diperpanjang masa berlakunya. "Serta menaikan persentase DMO (Domestic Market Obligation) batu bara menjadi 30% hingga 35%," ucapnya.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, ketentuan terkait harga batu bara khusus ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021. Dalam beleid tersebut, pemberian harga khusus ini berlaku selama periode 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
"Jadi sebelum berakhir tanggal 31 Maret (2022) kami akan evaluasi Kepmen ini dan melihat perkembangannya," ungkap Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, dikutip Rabu (26/1/2022).
Dia melanjutkan, jika ke depan pasokan untuk industri semen dalam kondisi aman, pihaknya akan mempertimbangkan kebijakan lain, tentunya setelah didiskusikan dengan pihak terkait.
"Kalau teman-teman Asosiasi Semen Indonesia sudah merasa aman akan kita pertimbangkan untuk kebijakan baru. Tapi kalau Pak Dirjen Khayam (Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian Muhammad Khayam) mengatakan masih perlu dilanjutkan, bisa juga jadi pertimbangan pemerintah bersama-bersama," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam menyebutkan, jika mengacu pada Kepmen ESDM tersebut, pembelian batu bara dengan kontrak jangka panjang sulit dilakukan mengingat batas waktu Kepmen tersebut.
Selain itu, banyak perusahaan yang belum melaksanakan ketentuan dalam Kepmen tersebut. Oleh karenanya, menurut dia, Kepmen tersebut perlu diperpanjang masa berlakunya. "Serta menaikan persentase DMO (Domestic Market Obligation) batu bara menjadi 30% hingga 35%," ucapnya.
(ind)
tulis komentar anda