Kebijakan DMO Wajibkan Produsen Sawit Pasok 20% ke Domestik, Pengamat: Opsi Terbaik

Senin, 31 Januari 2022 - 20:34 WIB
Aturan DMO yang mewajibkan produsen yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau CPO memasok 20% kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri dinilai jadi opsi terbaik menekan tingginya harga minyak goreng. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) pada minyak goreng . Upaya ini dilakukan untuk menekan tingginya harga minyak goreng .

Melalui aturan DMO ini, para produsen yang melakukan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) diwajibkan memasok 20% kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein.



Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kebijakan DMO dan DPO menjadi solusi mengingat saat ini tidak ada pilihan lain untuk menurunkan harga minyak goreng. Apalagi sebelumnya melalui kebijakan satu harga yakni Rp14.000 per liter dinilai gagal karena tidak merata dan malah terjadi kelangkaan.



"Ini opsi terbaik yang kita punya. Saya pikir kita tidak punya banyak waktu untuk melakukan berbagai uji coba implementasi kebijakan. Jadi sejauh ini DMO solusi yang baik," ujarnya dalam Market Headlines IDX Channel, Senin (31/1/2022).

Menurut dia, kebijakan DMO dan DPO akan menjaga stabilitas harga jual CPO ke pabrik minyak goreng. Meski begitu, kebijakan tersebut masih harus dievaluasi setiap dua minggu sekali atau sebulan sekali.

"Karena DMO ini menjadi kebijakan baru bagi industri minyak sawit di Indonesia," ungkapnya.



Di sisi lain, kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter tidak efektif meredam kenaikan harga karena hanya dipasarkan melalui ritel modern. "Jadi saya kira ini opsi saat ini. Dengan adanya DMO pemerintah bisa lebih tegas untuk menegakkan aturan HET minyak goreng sehingga disparitas harga bisa teratasi," jelas Bhima.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More