Sri Mulyani Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Hanya Sampai Juni 2022, Wajib Pajak Diminta Patuh

Rabu, 02 Februari 2022 - 15:39 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, kembali agar wajib pajak (WP) bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II hanya sementara. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengingatkan, kembali agar wajib pajak (WP) bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II . Pasalnya kesempatan Tax Amnesty kali ini hanya akan dibuka sampai 30 Juni 2022.

"Masih ada kesempatan sampai 30 Juni 2022, sejak dimulai 1 Januari 2022. Kita seluruhnya akan terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak sehingga program ini yang hanya terbatas sampai akhir Juni 2022, jadi tinggal 5 bulan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh wajib pajak yang memang masih perlu untuk menggunakan program pengungkapan sukarela ini," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Rabu (2/2/2022).



Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp8,8 Triliun per 1 Februari 2022

Dia mengatakan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan aktivitas baik sosialisasi maupun edukasi untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak guna mengikuti program Tax Amnesty jilid II. "Pada saat yang sama kita akan mengingatkan kepatuhan itu bisa terus ditingkatkan oleh seluruh wajib pajak di Indonesia baik perorangan maupun korporasi," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!