Kerja Sama Polri, BPJAMSOSTEK Optimistis Bakal Percepat Universal Coverage
Rabu, 02 Februari 2022 - 16:22 WIB
JAKARTA - Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan menyambut baik kerja sama yang terjalin antara BPJAMSOSTEK dengan Polri terkait penegakan regulasi UU Nomor 24 Tahun 2011. Dengan nota kesepahaman ini, diharapkan dapat lebih menegaskan urgensi atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku.
“Ini adalah bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Kami optimistis dengan adanya kerja sama dengan para penegak hukum bisa membereskan sejumlah pelanggaran program jaminan sosial yang selama ini terjadi,” ujar Erfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Erfan mengungkapkan, pelanggaran tersebut di antaranya perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian program, perusahaan daftar sebagian upah, serta perusahaan yang menunggak kewajiban iuran.
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi Gelar Sosialisasi ke Pekerja Sektor Jasa Konstruksi)
Kerja sama dengan Polri diharapkan dapat terlaksana secara efektif sehingga mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Diketahui, kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan. Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), salah satunya seperti penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri untuk menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak.
Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
(Baca juga:Yang Usia 45 Tahun Merapat! BPJamsostek Buka Lowongan Kerja Nih)
Adapun ruang lingkup kerja sama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
“Ini adalah bentuk tindak lanjut atas badan usaha yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya pada program BPJAMSOSTEK. Kami optimistis dengan adanya kerja sama dengan para penegak hukum bisa membereskan sejumlah pelanggaran program jaminan sosial yang selama ini terjadi,” ujar Erfan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/2/2022).
Erfan mengungkapkan, pelanggaran tersebut di antaranya perusahaan wajib belum daftar, perusahaan daftar sebagian program, perusahaan daftar sebagian upah, serta perusahaan yang menunggak kewajiban iuran.
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Jakarta Slipi Gelar Sosialisasi ke Pekerja Sektor Jasa Konstruksi)
Kerja sama dengan Polri diharapkan dapat terlaksana secara efektif sehingga mampu mempercepat tercapainya universal coverage (perlindungan menyeluruh) bagi seluruh pekerja sekaligus menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Diketahui, kepatuhan atas regulasi yang berlaku terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dirasa masih terus menjadi isu berkepanjangan. Berbagai upaya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), salah satunya seperti penandatanganan nota kesepahaman dengan Polri untuk menyepakati kerja sama antara kedua belah pihak.
Salah satu poin penting yang menjadi fokus dalam nota kesepahaman dimaksud adalah mengenai kepatuhan badan usaha atau pemberi kerja terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan.
(Baca juga:Yang Usia 45 Tahun Merapat! BPJamsostek Buka Lowongan Kerja Nih)
Adapun ruang lingkup kerja sama dimaksud antara lain terkait pertukaran data dan informasi antara kedua belah pihak, pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek, bantuan pengamanan, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan SDM, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta kegiatan lainnya yang disepakati bersama.
tulis komentar anda