Kuasa Hukum Susi Air Sebut Eksekusi Pesawat di Hanggar Malinau Tak Sesuai Prosedur
Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:02 WIB
Donal menyebut, bupati telah melakukan penolakan atas surat yang dikirimkan dengan alasan Susi Air tidak memperpanjang kontrak untuk menempati hanggar di bandara tersebut.
“Tidak ada dijelaskan telah disewa oleh maskapai lain (tidak dijelaskan). Kami mempertegas kalau ada yang bilang Pemda itu B2B, dalam pandangan kami itu adalah B2G. Jadi, kalau Susi Air dengan yang lain tak ada masalah,” tukasnya.
Dalam hal itu, Pemda tidak dapat menjelaskan dan mengatakan apa pertimbangan hukum yang diberikan atau tidak diberikan jika kontrak tidak diperpanjang.
“Yang ingin kita tahu apakah ada kesalahan atau ada kekeliruan, ada pihak yang lebih membutuhkan dari maskapai selain Susi Air, makanya kita minta untuk transparan. Nah yang terjadi kemudian setelah kami kirimkan surat, ternyata kita diminta keluar selambat-lambatnya 6 Januari 2022 kemudian tanggal 14 Januari diminta lagi,” bebernya.
Baca juga: Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kerugian Susi Air Tembus Rp8,9 Miliar
“Tidak ada dijelaskan telah disewa oleh maskapai lain (tidak dijelaskan). Kami mempertegas kalau ada yang bilang Pemda itu B2B, dalam pandangan kami itu adalah B2G. Jadi, kalau Susi Air dengan yang lain tak ada masalah,” tukasnya.
Dalam hal itu, Pemda tidak dapat menjelaskan dan mengatakan apa pertimbangan hukum yang diberikan atau tidak diberikan jika kontrak tidak diperpanjang.
“Yang ingin kita tahu apakah ada kesalahan atau ada kekeliruan, ada pihak yang lebih membutuhkan dari maskapai selain Susi Air, makanya kita minta untuk transparan. Nah yang terjadi kemudian setelah kami kirimkan surat, ternyata kita diminta keluar selambat-lambatnya 6 Januari 2022 kemudian tanggal 14 Januari diminta lagi,” bebernya.
Baca juga: Diusir Paksa dari Hanggar Malinau, Kerugian Susi Air Tembus Rp8,9 Miliar
Lihat Juga :