Kuasa Hukum Susi Air Sebut Eksekusi Pesawat di Hanggar Malinau Tak Sesuai Prosedur

Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:02 WIB
Artinya, lanjut dia, tak ada jawaban surat yang telah dikirimkan Susi Air kepada Pemda secara tegas sehingga tidak ada komunikasi terkait alasan perpanjangan perpindahan itu tidak dilanjutkan.

“Kami sudah minta waktu 3 bulan, tapi ternyata dipaksa oleh satuan petugas satpol PP dan ke depan Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation atau Susi Air dan memberi peringatan untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemda Malinau setelah kontrak sewa hanggar habis.

“Di salah satu klausul perjanjian pasal 9 ayat 1 perjanjian ini bisa berakhir dengan catatan jika tidak diperpanjang lagi setelah berakhirnya masa perjanjian,” kata Ernes dalam keterangan resmi secara virtual, Kamis (3/2/2022).

Menurut dia, Pemda telah menyampaikan surat per tanggal 6 Desember 2021 dan menyatakan jika Susi Air tidak lagi memperpanjang kontrak tahun 2022, maka hanggar harus dikosongkan.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More