Soroti Truk Odol, Gapasdap Minta Tarif Kapal Penyeberangan Dievaluasi

Jum'at, 04 Februari 2022 - 22:18 WIB
"Padahal kita semua tahu tentang potensi bahaya yang ditimbulkan akibat kendaraan odol, baik ketika di darat maupun saat di pelayaran. muatan kendaraan yang odol tersebut akan mengakibatkan kapal menjadi tidak stabil, konstruksi geletek kapal menjadi mudah retak dan patah, stridor tidak bisa bekerja maksimal jika terjadi kebakaran akibat jarak muatan dengan langit-langit dari kendaraan sangat sempit. semuanya itu sangat membahayakan keselamatan pelayaran," kata dia.

Baca Juga: Penampakan Kebakaran Hebat Kapal Keruk PT Timah di Sungailiat

Pihaknya pun mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Presiden untuk membackup kewenangan kontrol penuh dari Kemenhub. Di mana, Peraturan Menteri Perhubungan yang sudah akan dijalankan pada 1 januari 2023 yang telah mengalami penundaan dari 1 Januari 2021 tidak lagi mendapatkan tawaran dari Kementerian lain. "Sehingga dengan adanya Perpres, maka Menhub mendapatkan dukungan yang kuat dari pemerintah," ungkapnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!