Kebijakan B30 Bisa Bikin Harga CPO Melompat, Benarkah?
Senin, 07 Februari 2022 - 14:40 WIB
Hal senada juga dikemukakan oleh pengamat ekonomi Faisal Basri yang menilai kenaikan harga minyak goreng di tengah penurunan produksi dan ekspor CPO dikarenakan pergeseran besar dalam konsumsi CPO di dalam negeri.
Di masa lalu, pengguna CPO yang dominan di dalam negeri adalah industri pangan, termasuk minyak goreng. Namun sejak pemerintah menerapkan kebijakan mandatori biodiesel, alokasi CPO untuk campuran solar berangsur naik. Peningkatan tajam terjadi pada 2020 dan 2021 dengan diterapkannya Program B20 (20 persen kandungan CPO dalam biosolar).
“Pengusaha cenderung menyalurkan CPO-nya ke pabrik biodiesel karena pemerintah menjamin perusahaan biodiesel tidak bakal merugi karena ada kucuran subsidi jika harga patokan di dalam negeri lebih rendah dari harga internasional. Sedangkan jika dijual ke pabrik minyak goreng tidak ada insentif seperti itu,” jelas Faisal.
Sementara itu Sekretaris Jendral GAPKI, Eddy Martono menampik bahwa penerapan program biodiesel mengganggu pasokan atau harga minyak goreng dalam negeri. “Yang menyebabkan harga minyak goreng tinggi memang karena harga minyak nabati internasional sedang tinggi,” jelas Edy.
Eddy juga membantah, bahwa pengusaha lebih suka menyuplai ke biodiesel ketimbang minyak goreng, “Program B30 itu bersifat mandatory dan volume ditentukan pemerintah,” ujarnya.
Hal ini dikuatkan oleh Peneliti Senior LPEM FEB-UI, Mohamad Revindo, saat dihubungi juga menjelaskan, bahwa permasalahan harga minyak goreng yang tak kunjung turun disebabkan karena ketidakmampuan Kementerian Perdaganganan melakukan distribusi dengan baik.
“Kementerian Perdagangan seharusnya menjalankan operasi distribusi secara menyeluruh di titik-titik yang teridentifikasi sangat kekurangan pasokan dengan pengawasan yang super ketat, tidak serta-merta menerima alasan para produsen dengan begitu saja,” kata Mohamad Revindo, peneliti senior LPEM FEB-UI.
Menurut Revindo, pemerintah juga tidak cukup hanya menunggu produsen dan distributor menjalankan kebijakan. Langkah keras ataupun tangan besi melalui pengawasan hingga penjatuhan sanksi harus dilakukan.
“Menko Perekonomian juga harus memberikan peringatan kepada Menteri Perdagangan atas kegagalan implementasi kebijakan dan berbagai perubahan tanpa kejelasan,” menurut Revindo.
Di masa lalu, pengguna CPO yang dominan di dalam negeri adalah industri pangan, termasuk minyak goreng. Namun sejak pemerintah menerapkan kebijakan mandatori biodiesel, alokasi CPO untuk campuran solar berangsur naik. Peningkatan tajam terjadi pada 2020 dan 2021 dengan diterapkannya Program B20 (20 persen kandungan CPO dalam biosolar).
“Pengusaha cenderung menyalurkan CPO-nya ke pabrik biodiesel karena pemerintah menjamin perusahaan biodiesel tidak bakal merugi karena ada kucuran subsidi jika harga patokan di dalam negeri lebih rendah dari harga internasional. Sedangkan jika dijual ke pabrik minyak goreng tidak ada insentif seperti itu,” jelas Faisal.
Sementara itu Sekretaris Jendral GAPKI, Eddy Martono menampik bahwa penerapan program biodiesel mengganggu pasokan atau harga minyak goreng dalam negeri. “Yang menyebabkan harga minyak goreng tinggi memang karena harga minyak nabati internasional sedang tinggi,” jelas Edy.
Eddy juga membantah, bahwa pengusaha lebih suka menyuplai ke biodiesel ketimbang minyak goreng, “Program B30 itu bersifat mandatory dan volume ditentukan pemerintah,” ujarnya.
Hal ini dikuatkan oleh Peneliti Senior LPEM FEB-UI, Mohamad Revindo, saat dihubungi juga menjelaskan, bahwa permasalahan harga minyak goreng yang tak kunjung turun disebabkan karena ketidakmampuan Kementerian Perdaganganan melakukan distribusi dengan baik.
“Kementerian Perdagangan seharusnya menjalankan operasi distribusi secara menyeluruh di titik-titik yang teridentifikasi sangat kekurangan pasokan dengan pengawasan yang super ketat, tidak serta-merta menerima alasan para produsen dengan begitu saja,” kata Mohamad Revindo, peneliti senior LPEM FEB-UI.
Menurut Revindo, pemerintah juga tidak cukup hanya menunggu produsen dan distributor menjalankan kebijakan. Langkah keras ataupun tangan besi melalui pengawasan hingga penjatuhan sanksi harus dilakukan.
“Menko Perekonomian juga harus memberikan peringatan kepada Menteri Perdagangan atas kegagalan implementasi kebijakan dan berbagai perubahan tanpa kejelasan,” menurut Revindo.
tulis komentar anda